Jakarta Selatan – TNI Angkatan Darat menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan penataan untuk rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang berada di atas aset negara yang dikelola oleh TNI. Proses kegiatan ini direncanakan dengan baik dan dilakukan dengan pendekatan sesuai hukum, setelah sebelumnya melangsungkan sosialisasi serta memberikan surat peringatan kepada para penghuni di wilayah tersebut.
Kawasan yang menjadi sasaran penertiban adalah bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan luas total 44.841 meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No. 00184 dari tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan TNI Angkatan Darat. Fokus utama dari penataan adalah kawasan eks Zikon 15 yang memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi, yang dikhususkan bagi perumahan prajurit TNI AD.
Dengan penataan ini, TNI AD mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak. Hal ini berkonsekuensi pada peningkatan jumlah anggota serta kebutuhan yang lebih besar akan rumah dinas dan fasilitas penunjang untuk prajurit yang sedang aktif dalam menjalankan tugas.
Rumah dinas yang sedang ditertibkan berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang dialokasikan untuk anggota TNI yang sedang aktif. Dengan demikian, sangat penting untuk mengembalikan rumah dinas kepada satuan apabila penghuni sudah pensiun, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak menempati rumah tersebut.






