HULU SUNGAI UTARA – Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 digelar di Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (18/8/2026), untuk memperkuat integrasi pengawasan terhadap warga negara asing di provinsi itu.
Rakor yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Selatan Yan Wely Wiguna, S.Sos., M.Si., beserta jajaran, Komandan Kodim 1001/HSU-BLG Letkol Inf Endra Retno Erowanto, S.Sos., M.I.P., Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri HSU Budi Triono, S.E., S.H., M.H., Kabid Ketenagakerjaan Kabupaten HSU, Sekretaris Disperindag Kabupaten HSU Ida Rumalina, Kepala Desa Karias Dalam beserta aparat desa, serta sekitar 60 masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Selatan menekankan pentingnya peningkatan sinergitas dan koordinasi antarinstansi anggota TIMPORA dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan orang asing.
Selain itu, pertukaran data dan informasi mengenai keberadaan, aktivitas, serta potensi pelanggaran yang dilakukan WNA perlu diperkuat agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Pengawasan terhadap penyalahgunaan visa dan izin tinggal juga menjadi perhatian, khususnya terhadap WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural turut ditekankan melalui koordinasi lintas sektor serta pemberdayaan masyarakat.
TIMPORA juga didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan sistem pelaporan keimigrasian, termasuk pemutakhiran data WNA serta pelaporan keberadaan orang asing guna mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi lintas instansi diharapkan tidak hanya dilakukan melalui forum rapat, tetapi juga diwujudkan melalui operasi gabungan dan pemantauan lapangan pada wilayah atau sektor yang dinilai memiliki potensi kerawanan keimigrasian.
Melalui Rakor TIMPORA Tahun 2026, diharapkan terwujud pengawasan orang asing yang semakin terintegrasi, efektif, dan responsif, dengan tetap mengedepankan sinergitas antarinstansi demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penanaman bibit jagung bersama dan ramah tamah. Kegiatan ditutup dengan doa dan berakhir pada pukul 13.00 WITA dalam keadaan tertib, aman, dan lancar.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama seluruh unsur terkait dalam memperkuat pengawasan orang asing sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi berkelanjutan di wilayah Kalimantan Selatan.(1001)






