Klungkung,- Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, aparat gabungan yang mencakup Sekretaris Satpol PP Kabupaten Klungkung, Perbekel Lembongan, Babinsa, dan Babinkamtibmas melakukan sidak ke shelter anjing. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa shelter tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Sidak tersebut dilakukan di lokasi shelter milik Puspa Kameswara, asal Jawa Timur, yang terletak di Dusun Kawan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Koptu Kuswara, Babinsa Lembongan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk memeriksa kesejahteraan serta kondisi fasilitas di shelter.
Selama sidak, para petugas melakukan pengecekan terhadap kesehatan anjing, riwayat vaksinasi, termasuk vaksin rabies, dan juga sterilisasi. Pemeriksaan dibutuhkan juga untuk memastikan pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan sekitar agar tidak mengganggu warga setempat.
Setelah pemeriksaan selesai, Satpol PP berencana untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada pemilik shelter terkait izin operasional yang ada. Hal ini diambil menyusul laporan dari masyarakat mengenai gangguan suara anjing. Menurut Danramil 1610-04/Nusa Penida, kawasan Lembongan sebagai daerah wisata memerlukan pengawasan ekstra terhadap aktifitas hewan pembawa rabies.






