KAPUAS – Pada tanggal 17 Juli 2026, Satgas TMMD Reguler ke-129 yang berada di bawah naungan Kodim 1011/Kuala Kapuas bersama warga mulai melakukan pembongkaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Wahida di RT 02/RW 01, Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan langkah awal rehabilitasi rumah yang menjadi salah satu sasaran dalam program TMMD Reguler ke-129. Pembongkaran dilakukan secara bertahap agar semua bagian rumah yang akan direnovasi dapat ditangani dengan baik sesuai dengan rencana pembangunan yang telah disiapkan.
Dengan semangat gotong royong, anggota Satgas TMMD berkolaborasi dengan masyarakat melakukan pembongkaran. Kerja sama ini menunjukkan kuatnya kebersamaan antara TNI dan rakyat dalam mendukung program pembangunan di daerah pedesaan.
Harapan dari rehabilitasi RTLH ini adalah agar Ibu Wahida dapat segera kembali menghuni rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan memberi dampak positif bagi keluarganya untuk waktu yang lama.






