BONE – Sebuah prasasti kini menghiasi rumah yang sebelumnya berstatus Rumah Tidak Layak Huni, menandakan lokasinya sebagai salah satu titik pekerjaan dalam TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD membuat dan memasang prasasti tersebut langsung di lokasi rumah warga, sebagai penanda bahwa titik itu termasuk dalam daftar sasaran fisik kegiatan.
Pemasangan prasasti berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, salah satu lokasi sasaran TMMD.
Bagi kegiatan pembangunan, keberadaan prasasti berfungsi memberi keterangan atas sasaran yang telah dilaksanakan serta menyisakan catatan fisik pelaksanaan di permukiman masyarakat.
Rumah Ibu Rosmina kini menyimpan jejak pembangunan yang menandai perubahan fasilitas hunian warga sebagai bagian dari sasaran RTLH. (Red/Ap).






