KAPUAS – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam TMMD Reguler Ke-129 Tahun 2026 mengalami progres yang membahagiakan. Pada Senin (3/8/2026), Satgas TMMD berkolaborasi dengan masyarakat melakukan pemasangan reng di RTLH Sasaran 5 milik Ibu Rini yang terletak di RT 02/RW 01, Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Pekerjaan pemasangan reng dapat dilakukan setelah penggarapan kasau selesai pada hari sebelumnya. Proses ini sangat penting sebagai persiapan untuk pemasangan atap yang akan memperkuat struktur bangunan secara keseluruhan.
Para anggota Satgas bekerja dengan teliti untuk memastikan bahwa jarak antar reng sesuai dan memadai guna mendukung pemasangan genteng. Ini diharapkan dapat menghasilkan bangunan yang lebih rapi dan aman untuk dihuni.
Warga setempat juga aktif membantu dalam proses pengerjaan, yang menggambarkan semangat gotong royong yang begitu melekat dalam pelaksanaan TMMD. Dengan percepatan yang dilakukan, Satgas berharap Ibu Rini dapat segera menghuni rumahnya dengan lebih nyaman dan layak.






