
TULUNGAGUNG – Pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik, tetapi juga harus mencakup peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat. Dalam semangat ini, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0807/Tulungagung menggelar sosialisasi tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balai Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, dan bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada warga mengenai pentingnya mengenali bentuk-bentuk kekerasan serta risiko terkait perdagangan manusia, serta tindakan preventif yang bisa diambil jika menemukan dugaan tindakan kriminal.
Memahami hukum sejak tingkat desa dianggap sangat vital dalam membentuk komunitas yang peduli terhadap hak dan keselamatan masing-masing individu. Dengan informasi dan pengetahuan yang baik, masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang dapat mengarah ke perdagangan orang dan mengenali perilaku yang termasuk dalam kekerasan rumah tangga.
Tak hanya mengedepankan kewaspadaan, kegiatan ini juga mengajak partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi para korban. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat diperlukan untuk membantu individu mengambil langkah aman ketika menghadapi berbagai ancaman terhadap keselamatan pribadi mereka.






