Aksi Sosial di Sampit: Ribuan Masker Dibagikan oleh Kodim dan Polres

Aksi Sosial di Sampit: Ribuan Masker Dibagikan oleh Kodim dan Polres

Sampit – Sebagai respons atas kabut asap yang menyelimuti beberapa wilayah, Kodim 1015/Spt bersama Polres Kotim dan PT. Baratama Putra Perkasa menggelar pembagian masker untuk penduduk Sampit pada awal September.

Kodim 1015/Spt bersama Polres Kotim dan PT. Baratama Putra Perkasa gelar bakti sosial bagi-bagi ribuan masker di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (07/09/2026).

Kegiatan bakti sosial pembagian masker dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 07 sampai dengan 08 September 2026, dan dibagikan di beberapa titik, antara lain di Jl. Pelita Barat dan Jl. Kapt. Mulyono.

Sasaran dari kegiatan bakti sosial bagi-bagi masker ini untuk masyarakat umum dan khususnya pengendara kendaraan roda 2 dan 4 yang melintas di jalan raya.

Kuasa Direksi PT. BPP, Jimmy Wang, mengatakan, kegiatan bagi-bagi masker gratis ini bertujuan agar masyarakat yang mendapatkan/menggunakan masker dapat meminimalisir dampak negatif dari kabut asap akibat Karhutla yang juga melanda Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya.

Komandan Kodim 1015/Sampit, Letkol Inf Dwi Candra Setyawan, S.I.P., menyampaikan, “Pembagian masker ini kita lakukan sebagai upaya membantu masyarakat mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan kualitas udara yang menurun.”

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki aktivitas di luar ruangan, agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan masker ketika beraktivitas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kepedulian TNI-POLRI bersama berbagai pihak terhadap masyarakat, sekaligus upaya bersama dalam menghadapi dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga,” ucap Dandim 1015/Sampit.

Komandan Kodim 1015/Sampit, Letkol Inf Dwi Candra Setyawan, S.I.P., menambahkan, “Kami akan selalu mendukung dan berkolaborasi dengan semua pihak serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.”.(1015).

Pos terkait