BONE – Rumah Rosmina di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone mendapat penanda baru setelah ditetapkan sebagai sasaran fisik TMMD ke-129.
Pemasangan prasasti dilakukan pada RTLH titik 3 milik Ibu Rosmina oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan di lokasi sasaran pembangunan rumah tidak layak huni.
Meski penanda itu sederhana, kehadirannya memberi arti yang jelas terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan, menjadikan rumah tersebut tercatat resmi sebagai titik sasaran RTLH dalam pelaksanaan TMMD ke-129.
Aktivitas pembuatan prasasti berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Ketika program TMMD rampung, prasasti akan menjadi bukti yang mengikat rumah Ibu Rosmina dengan rangkaian pembangunan yang pernah berjalan di desa itu.(Red/Cn).






