Halmahera Utara — Untuk menindaklanjuti adanya aktivitas penambangan ilegal, Kodim 1508/Tobelo bekerja sama dengan Subdenpom XV/1-1 Tobelo melakukan penertiban di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara pada Rabu, 19 Mei 2026. Ini merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum serta pengawasan yang ketat terhadap pertambangan tanpa izin.
Aksi penertiban ini merupakan respons terhadap arahan dari Pangdam XV/Pattimura mengenai penanganan tambang ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Danrem 152/Baabullah kemudian menginstruksikan Kodim 1508/Tobelo untuk melakukan penertiban dengan pendekatan yang tegas namun tetap bersifat humanis.
Sebelum penertiban dimulai, Dandim 1508/Tobelo mengingatkan pentingnya pelaksanaan kegiatan dengan profesionalitas. Dia meminta agar komunikasi yang baik terjalin dengan masyarakat dan pelaku tambang agar bisa menciptakan suasana kondusif. Hal ini diharapkan dapat mengedukasi semua pihak tentang pentingnya mematuhi hukum.
Dandim menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal bisa mengganggu lingkungan serta keselamatan warga sekitar. Oleh karena itu, ia mengajak semua masyarakat untuk mematuhi semua peraturan yang ada dan mengurus izin sesuai ketentuan agar aktivitas pertambangan dapat beroperasi dengan cara yang sesuai hukum dan ramah lingkungan.






