TMMD Ke-129: Edukasi Narkoba untuk Warga Desa Bandar Raya

Kuala Kapuas – Proyek non fisik TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 yang diusung oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas berfokus pada edukasi dan kesadaran masyarakat.

Tepat pada 20 Juli 2026, Polres Kapuas berinisiatif untuk bekerjasama dengan Kodim 1011/Kuala Kapuas guna melaksanakan penyuluhan narkoba di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada warga tentang bahaya narkoba, dampak hukum yang mungkin timbul, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghindari peredaran narkoba dalam lingkungan desa. Materi disampaikan oleh pihak Polres Kapuas, yang memiliki pengalaman dalam bidang ini.

Bacaan Lainnya

Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 menyatakan bahwa acara ini merupakan suatu sinergi positif antara TNI dan Polri. “Melalui kegiatan ini, kami berharap warga Desa Bandar Raya bisa lebih waspada dan tidak terpengaruh oleh narkoba,” katanya. Warga menunjukkan dukungan yang tinggi dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi tentang upaya pencegahan narkoba.

Pos terkait