BOJONEGORO, – Dalam konteks pembangunan desa, investasi pada infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan memang sangat penting. Namun, penguatan kesadaran hukum dalam masyarakat juga tidak kalah signifikan untuk masa depan pembangunan yang berkelanjutan.
Poin ini menjadi fokus pada program TMMD ke-129 tahun 2026 yang diselenggarakan di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pada acara sosialisasi yang diadakan oleh Satgas TMMD ke-129 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari Kamis (30/7/2026), masyarakat diberi penjelasan mengenai peraturan di bidang cukai.
Menghadirkan berbagai instansi seperti Bea Cukai dan TNI-Polri, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada warga mengenai bahaya dari barang ilegal, termasuk rokok. Yoppy Rahmat Wijaya dari Satpol PP menekankan bahwa pemahaman yang baik mengenai rokok legal dan ilegal dapat menghindarkan masyarakat dari potensi pelanggaran hukum.
Sahlan, Camat Kedungadem, menyoroti pentingnya kepekaan para pemilik toko dalam menjual produk rokok serta menjaga kesehatan anak-anak dari asap rokok. Dia juga memberikan himbauan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran lahan di tengah cuaca yang kering.






