SABANG – Sekitar 50 personel Kodim 0112/Sabang menerima sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta keselamatan dan etika berkendara Tahun Anggaran 2026 di Aula Makodim 0112/Sabang, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Acara ini dilaksanakan oleh personel Subdenpom IM/2-1 Sabang dan melibatkan berbagai unsur peserta.
Hadir dalam kegiatan itu Pasi Intel Kodim 0112/Sabang Kapten Inf Deny Indra, Pasi Pers Kapten Inf Hadi Priyono, Pasi Log Kapten Inf Dodi Wijaya, Dansubdenpom IM/2-1 Sabang Lettu Cpm Purwoadi, S.H., Kasatlantas Polres Sabang Iptu Darmi, S.H., perwakilan Jasa Raharja Kota Sabang Teuku Muhammad Ramadhan, serta personel Kodim, Subdenpom, dan Kompi Yonif 117/KY.
Dalam sambutannya, Pasi Intel Kodim 0112/Sabang menyebut kecelakaan lalu lintas sering disebabkan oleh kelalaian, kurang konsentrasi, dan kondisi fisik yang kurang prima. Ia mengimbau peserta memastikan kelayakan kendaraan, melengkapi dokumen, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sebelum berkendara. “Kita harus menjadi teladan dan contoh baik bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Dansubdenpom IM/2-1 Sabang, sebagai narasumber utama, menguraikan tiga pilar keselamatan berkendara: kelengkapan administrasi dan kompetensi pengemudi, kelayakan teknis kendaraan, serta kedisiplinan dan etika di jalan raya. Ia menekankan penggunaan helm standar, sabuk pengaman, larangan memakai gawai saat berkendara, serta pentingnya menjaga kondisi fisik.
Kasatlantas Polres Sabang dan perwakilan Jasa Raharja memberikan paparan mengenai penegakan hukum, sanksi pelanggaran, serta manfaat dan prosedur perlindungan jaminan kecelakaan. Para peserta tampak menyimak dan menyadari bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama.
Kegiatan ini dipandang sebagai langkah pencegahan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mengurangi pelanggaran, dan mencegah kecelakaan, dengan harapan pengetahuan yang diberikan dapat diterapkan dalam keseharian demi keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. (Pr012).






