Sosialisasi Hukum di Desa Slempit untuk Keamanan Masyarakat

Gresik – Seiring dengan berjalannya program TMMD ke-128, Kodim 0817/Gresik melaksanakan sejumlah kegiatan non-fisik di Kecamatan Kedamean. Salah satu poin penting yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi mengenai konsep Perpolisian Masyarakat kepada penduduk Desa Slempit.

Kegiatan ini berlangsung pada malam Rabu, 29 April 2026, di Balai Desa dan berlangsung bersamaan dengan pertemuan warga. Tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan berbagai kelompok hadir untuk mendalami isu-isu yang berhubungan dengan keamanan di wilayah tersebut.

Aiptu Syafei dari Polres Gresik bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan. Ia menekankan bahwa keamanan adalah tanggung jawab kolektif, yang membutuhkan perhatian dari semua elemen masyarakat desa.

Warga diharapkan lebih waspada terhadap potensi ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pos terkait