Sosialisasi Hukum dan Mitigasi Karhutla oleh Sesko TNI LVI di Wilayah Kapuas

Memasuki hari keempat, tim Pasis Dikreg Sesko TNI Angkatan LVI memperluas jangkauan edukasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dilaksanakan di dua titik utama, yaitu Kantor Kecamatan Selat dan MAN Kapuas guna menyebarkan informasi mengenai regulasi pencegahan kebakaran. Langkah ini diambil sebagai respons atas kerawanan bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah tersebut.

Laksma TNI Henricus P yang memimpin rombongan menegaskan bahwa perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja. Beliau mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang berat bagi siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran hutan. Pesan ini disampaikan dengan tegas di hadapan perangkat desa, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Selain aspek hukum, tim juga memaparkan faktor-faktor pemicu kebakaran yang seringkali disebabkan oleh faktor kelalaian manusia di samping faktor cuaca yang panas. Di MAN Kapuas, para siswa diajak berdialog mengenai rantai penyebab Karhutla dan cara mencegahnya sejak dari lingkungan keluarga. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam mengelola lahan secara lebih ramah lingkungan.

Bacaan Lainnya

Program ini diakhiri dengan penekanan pada sistem pelaporan dini yang melibatkan seluruh lapisan warga melalui koordinasi dengan Babinsa. TNI berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan edukasi secara berkelanjutan. Harapannya, sinergi yang terbangun dapat menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan di masa mendatang.

Pos terkait