Sinergi TNI, Polri dan Pemda: Penertiban Pedagang di Pasar Babirik Berjalan Tertib dan Kondusif

HULU SUNGAI UTARA – Dalam rangka mendukung ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Koramil 1001-10/Babirik bersama unsur Polsek Babirik, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan Pemerintah Kecamatan Babirik melaksanakan kegiatan penertiban pedagang yang menempati lahan fasilitas umum di Pasar Babirik, Selasa (22/07/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat. Penertiban dilakukan untuk menata ulang area pasar agar tidak mengganggu akses jalan umum serta menjaga ketertiban lingkungan pasar.

Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, Camat Babirik, Anggota Koramil 1001-10/Babirik, Anggota Polsek Babirik.

Bacaan Lainnya

Ps.Danramil 1001-10/Babirik, Pelda Abdirahim, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kehadiran TNI di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah demi mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Kami dari Koramil 1001-10/Babirik siap mendukung upaya-upaya penataan wilayah, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar-instansi demi menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Pelda Abdirahim.

Ia juga menambahkan bahwa TNI akan selalu hadir membantu masyarakat dalam segala bentuk kegiatan yang bersifat sosial dan kemasyarakatan.

Camat Babirik dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa pendekatan persuasif menjadi kunci utama dalam pelaksanaan penertiban ini. “Kami berupaya menciptakan suasana pasar yang lebih tertib tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warga,” ujarnya.

Hingga kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WITA, seluruh proses penertiban berjalan lancar, tertib, dan situasi tetap kondusif. Pemerintah kecamatan juga mengimbau para pedagang untuk menempati area pasar yang telah disediakan guna mendukung ketertiban dan kelancaran aktivitas jual beli di pasar Babirik.(1001).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *