ACEH JAYA – Sengketa tapal batas antara Desa Patek, Kecamatan Darul Hikmah, dengan Desa Sawang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses musyawarah yang intensif, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai melalui mediasi kekeluargaan di Aula Kantor Bupati Aceh Jaya pada Senin, 30 September 2025.
Kegiatan penyelesaian sengketa yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Kodim 0114/Aceh Jaya, serta unsur Forkopimcam dari kedua kecamatan terkait. Selain itu, hadir pula Keuchik beserta aparaturnya dari Desa Sawang dan Desa Patek, serta perwakilan masyarakat kedua desa.
Inti dari pertemuan tersebut adalah mediasi yang bertujuan menyelesaikan permasalahan batas wilayah secara musyawarah dan kekeluargaan. Berkat upaya mediasi yang dilakukan, tercapai kesepakatan bersama mengenai garis batas antara Desa Patek dan Desa Sawang yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, direncanakan pada tanggal 7 Oktober 2025 akan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi tapal batas yang telah disepakati untuk memastikan implementasi di lapangan. Diharapkan, kesepakatan ini dapat mengakhiri potensi konflik di masa mendatang.
Dalam arahannya, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum memberikan apresiasi tinggi atas penyelesaian yang berjalan aman dan lancar. Beliau secara khusus memberikan penghargaan kepada Keuchik Patek yang telah menunjukkan itikad baik dengan membatalkan proses sertifikasi lahan yang masih menjadi sengketa. “Kami harap tindakan ini dapat menjadi contoh positif bagi keuchik-keuchik lainnya dalam menyelesaikan persoalan wilayah secara damai,” ujarnya.
Kegiatan penyelesaian sengketa tapal batas ini ditutup pada pukul 12.05 WIB, berjalan dalam suasana aman dan tertib, menandai babak baru stabilitas wilayah antara Desa Patek dan Desa Sawang.