MARTAPURA – Warga Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, mendapatkan penyuluhan hukum dari petugas Kejaksaan Negeri Martapura. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 Kodim 1006/Banjar.
Bati Bakti TNI Stafter Kodim 1006/Banjar, Serma Surianto, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sangat penting bagi warga untuk mengetahui aspek-aspek hukum dasar. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan karena ketidaktahuan,” ungkapnya.
Serma Surianto juga menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Belimbing Lama, H. Jumadi, mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini sangat membantu warga dalam memahami hukum secara praktis dan aplikatif.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat. Banyak warga yang bertanya langsung seputar hukum keluarga, pertanahan, hingga hukum pidana ringan. Kami berharap program seperti ini terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Program TMMD ke-125 tidak hanya menyasar pembangunan fisik seperti infrastruktur desa, namun juga menyentuh aspek non-fisik seperti pembinaan mental dan penyuluhan hukum sebagai wujud nyata kepedulian TNI terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.(1006).