Tabanan – Dalam rangka memperkuat sinergitas antar lembaga negara di bidang penegakan hukum dan dukungan institusional, Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer 1619/Tabanan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Desa Dajan Peken, Kec/Kab. Tabanan, Jumat (27/2/2026)
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan sebagai tidak lanjut dari kerjasama yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri RI dengan TNI yang merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi kedua institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam acara penandatanagan PKS tersebut, Kasdim Tabanan selaku perwira tertua hadir mewakili Dandim didampingi oleh para Perwira Staf serta jajaran Danramil di wilayah Kodim 1619/Tabanan. Perjanjian Kerja Sama ini mencakup dukungan di bidang pengamanan, pengawalan kegiatan strategis, pertukaran informasi, serta peningkatan koordinasi dalam rangka mendukung stabilitas dan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Tabanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdim 1619/Tabanan Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret komitmen TNI AD, khususnya Kodim 1619/Tabanan, dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
“Kerja sama ini bukan hanya sebatas penandatanganan dokumen, tetapi merupakan wujud nyata sinergitas antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Tabanan. Kami siap memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi kami,” tegas Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara.
Lebih lanjut Kasdim juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas institusi menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika tantangan hukum dan keamanan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan soliditas dan komunikasi yang berkesinambungan.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Tabanan dan Kodim 1619/Tabanan semakin solid, harmonis, dan mampu memberikan kontribusi nyata agar tercipta situasi wilayah yang aman, tertib, kondusif serta masyarakat yang terlindungi oleh hukum.






