BONE – Prasasti dipasang pada rumah milik Bapak Bella di Desa Pattuku sebagai penanda keterkaitan bangunan itu dengan program TMMD ke-129.
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone menyelesaikan pekerjaan pembuatan prasasti di Desa Pattuku, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone pada Rabu (12/08/2026).
Pemasangan penanda tersebut menandai bahwa pembangunan rumah yang sebelumnya masuk daftar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah memasuki tahap akhir proses pengerjaan.
Penanda itu ditempatkan untuk memberi identitas pelaksanaan pembangunan sekaligus menjelaskan bahwa rumah tersebut adalah penerima manfaat kegiatan.
Keberadaan prasasti membuat hasil pekerjaan memiliki tanda permanen sehingga masyarakat yang melihat bangunan dapat mengetahui statusnya sebagai sasaran RTLH pada TMMD ke-129.
Secara berkelanjutan, prasasti itu menjadi catatan fisik di lokasi yang mengingatkan pada perubahan hunian warga dan menyimpan rekam jejak pelaksanaan pembangunan di Desa Pattuku.(Red/Js)






