Korem 012/Teuku Umar Gelar Sosialisasi Bahaya NAPZA dari Sisi Kesehatan dan Hukum

ACEH BARAT – Dalam upaya mencegah dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di lingkungan TNI maupun masyarakat, Korem 012/Teuku Umar menggelar sosialisasi bahaya Narkotika, Psikotropika, Bahan Adiktif, dan Alkohol (NAPZA) dari sudut pandang kesehatan serta hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bhaktigara Makorem 012/TU, Rabu (13/08), dengan peserta yang terdiri dari prajurit, PNS TNI, dan anggota Persit.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dokter Spesialis Kejiwaan RSU Cut Nyak Dhien, dr. Sari Dewi Apriyanti, M.Sc., SpKJ, yang memaparkan materi dari sisi kesehatan, serta Kepala Hukum Korem 012/TU, Mayor Chk Yantoro, S.H., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek hukum. Sosialisasi juga diikuti secara daring oleh satuan jajaran Korem 012/TU di berbagai wilayah.

Komandan Korem 012/Teuku Umar (TU), Kolonel Inf Benny Rahadian, S.E., M.Han., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyalahgunaan NAPZA merupakan ancaman nyata yang berdampak luas, tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada keluarga, lingkungan, bahkan stabilitas negara.

Bacaan Lainnya

“Penyalahgunaan NAPZA bukan hanya urusan hukum. Ini adalah masalah kesehatan masyarakat yang serius. Dari sisi medis, penggunaan zat adiktif dapat merusak sistem saraf, menurunkan fungsi otak secara permanen, memicu gangguan mental, hingga berujung pada kematian. Dampak ini seringkali tidak disadari oleh pengguna, padahal kerusakan yang terjadi bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan,” ungkap Danrem.

Lebih lanjut, dari perspektif hukum, Kolonel Benny menekankan bahwa setiap pelanggaran terkait narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bagian dari jaringan distribusi, akan berhadapan dengan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

“Hukum di Indonesia memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran NAPZA. Tidak ada toleransi, apalagi di lingkungan militer. Kita sebagai aparat TNI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan. Menjaga diri dari narkoba adalah bagian dari menjaga kehormatan, disiplin, dan kehormatan kesatuan,” tegasnya.

Kolonel Benny juga mengajak seluruh prajurit dan PNS TNI untuk tidak sekadar menghindari penyalahgunaan NAPZA, tetapi aktif menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.

“Tugas kita tidak hanya menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Melalui kegiatan seperti ini, saya berharap setiap peserta memahami bahaya NAPZA secara utuh dari aspek medis maupun hukum, sehingga mampu menjadi penggerak dalam mengedukasi keluarga, tetangga, dan lingkungan tempat tinggal. Pencegahan adalah langkah terbaik sebelum bahaya itu datang,” pungkasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari cara mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan NAPZA, prosedur hukum bagi pelaku, hingga strategi pencegahan yang efektif di lingkungan keluarga dan kerja.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Persit KCK Koorcabrem 012 PD Iskandar Muda, Ny. Rina Benny Rahadian; para Komandan Kodim jajaran Korem 012/TU; Danyonif 115/ML; para Kepala Seksi Korem 012/TU; para Kepala Balak Korem 012/TU; prajurit; PNS TNI; serta anggota Persit.

Melalui kegiatan ini, Korem 012/Teuku Umar menegaskan komitmennya untuk terus membangun kesadaran dan ketahanan personel terhadap ancaman narkoba. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan TNI yang bersih dari NAPZA, sekaligus menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di Tanah Air.(Pr012).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *