Dugaan Judi Online di Cijantung, TNI AD Saring Anggota Melalui Investigasi

JAKARTA – TNI AD, melalui Pomdam Jaya, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh seorang prajurit yang terlibat dalam judi online (judol) di suatu lokasi di KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin di kalangan anggota militer secara profesional serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pada tahap penanganan kasus ini, penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan menahan seorang prajurit berinisial A sejak hari Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini diharapkan dapat memperjelas peranan prajurit dalam kasus tersebut.

Sementara itu, 11 orang sipil yang diduga berperan sebagai operator judi serta 14 unit telepon seluler sebagai barang bukti telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk diproses dalam jalur hukum yang sesuai. Proses ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan awal, A menyatakan bahwa rumah tersebut disewakan untuk digunakan sebagai gudang dan tempat tinggal bagi seseorang. Ia juga menegaskan ketidaktahuannya mengenai aktivitas judi yang berlangsung di tempat tersebut. Informasi ini masih dalam penelitian penyidik guna menentukan adanya keterlibatan A dalam tindakan ilegal tersebut.

Pos terkait