TAPIN – “Sebagai aparat kewilayahan, kita harus memahami hukum pertanahan agar dapat memberikan arahan yang tepat kepada masyarakat,” tegas Danramil 1010-06/Candi Laras Selatan (CLS), Kapten Inf Didi, usai mengikuti Penyuluhan Hukum Pertanahan di Aula Kantor Kecamatan Candi Laras Selatan, Senin (27/10).
Kegiatan tersebut menghadirkan peserta dari berbagai unsur, mulai dari aparat desa hingga instansi pemerintah terkait, termasuk Dirjen ATR/BPN Kabupaten Tapin, Dispenda, Dinas Perkimtan, Camat Candi Laras Selatan diwakili Kasi Pemerintahan, Kapolsek CLS diwakili Kanit Samapta, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para kepala desa, sekdes, kasi pemerintahan desa, dan ketua BPD.
Kapten Inf Didi menekankan pentingnya sinergi antara TNI, aparat desa, dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan. “Dengan memahami regulasi dan prosedur yang berlaku, kita dapat mencegah konflik, mempercepat proses administrasi, dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Danramil juga mengingatkan agar Babinsa aktif mendampingi desa dalam setiap proses pertanahan, sekaligus menjadi penghubung antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari ATR/BPN. Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman hukum pertanahan di tingkat desa, sekaligus meningkatkan kemampuan aparat desa dalam mengawal administrasi tanah secara tertib dan profesional.(1010).






