Danramil 12/Delta Pawan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari Ketapang

KETAPANG – Danramil 1203-12/Delta Pawan, Kapten Inf Muhamad Aris, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Ketapang, Kabupaten Ketapang. Selasa, (19/05/2026).

Saat dikonfirmasi, Kapten Inf Muhamad Aris menyampaikan bahwa kehadiran TNI, khususnya Koramil 1203-12/Delta Pawan, merupakan wujud sinergitas dan dukungan penuh terhadap jalannya penegakan hukum di wilayah teritorialnya.

“Kami sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, serta memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak disalahgunakan kembali,” ujar Danramil.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis barang terlarang dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan, di antaranya narkotika, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepolisian Resor Ketapang, Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten, serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.(1203).

Pos terkait