Sumbawa, NTB – Pada hari Kamis, 23 Juli 2026, Peltu M. Anif sebagai Danposramil Plampang Koramil 1607-02/Empang hadir dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Perlindungan Hutan yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Plampang.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang larangan penanaman jagung di wilayah hutan dan daerah lainnya. Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Forkopimcam, pihak kecamatan, instansi berwenang, serta kelompok tani yang berperan dalam pengelolaan hutan.
Dalam diskusi rapat, sejumlah langkah konkret dibahas untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan serta memperkuat koordinasi antara berbagai instansi. Pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi terkait lingkungan juga menjadi salah satu fokus utama.
Peltu M. Anif menyampaikan dukungan TNI AD terhadap inisiatif pemerintah untuk melestarikan hutan. Ia mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk bersama-sama menjaga hutan demi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan di masa yang akan datang.






