Dandim 1203/Ketapang Beserta Anggota Vicon Pengarahan Pangdam XII/Tpr Kepada Seluruh Jajaran

KETAPANG – Dandim 1203/Ktp Letkol Inf Abu Hanifah,S.H.,M.I.P Beserta Anggota Kodim 1203/Ktp Mendengarkan Pengarahan Pangdam XII/Tpr Mayor Jenderal TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si tentang Aturan tentang Hukum terkait Judol sudah jelas dari Kasad dan sudah di sampaikan ke Satuan bawah. Sehingga personel yang terlibat Judi Online, akan turun aturan hukuman kepada pelaku Judi Online vicon tersebut bertempat di Aula Serba Guna Makodim 1203/Ktp, Jln.S.Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,”Rabu(25/06/25)

Pangdam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si mengatakan Judol merupakan sistem digital yang telah diatur, sehingga pelaku pemain Judi Online sudah tersetting dari sistem digital, baik yang kecil maupun yang besar dengan menarik para pemain untuk terus bermain sehingga menjadi Penasaran. Sistem sudah dibuat dengan program Digital sehingga pelaku Judi Online tidak akan menang dan tidak akan Kaya.

“Judol berbeda dengan judi konvensioal lainnya, karena judol dapat dilakukan di mana saja, tingkat pengawasannya sangat sulit. Apapun jenis Judi pasti merugikan tidak akan membuat kaya”Ujarnya

Bacaan Lainnya

Secara garis besar dapat merusak kinerja dari prajurit yang terlibat Judol baik dari segi pendapatan penghasilan sampai dengan hutang dalam jumlah besar, kerusakan rumah tangga serta bahaya bunuh diri bagi prajurit.

(Pendim 1203)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *