KUTAI TIMUR – Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara atau usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hal tersebut disampaikan Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto di tempat terpisah usai menghadiri pembukaan pendidikan bela negara bagi Ormas Gerakan Bela Negara yang dilaksanakan pada hari Sabtu (18/10/2025), di Ruang Pelangi Hotel Royal Viktoria, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,.
Dalam kesempatan itu, Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto mengatakan bahwa bela negara adalah hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia demi kelangsungan bangsa dan negara tercinta. Ia menekankan pentingnya memiliki jiwa patriotisme, disiplin, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Menurutnya, ancaman dari dalam maupun luar negeri dapat ditangkal jika generasi penerus bangsa memiliki semangat patriotisme yang kuat.
“Semua itu harus dipupuk sejak dini agar tertanam kesadaran bela negara yang kokoh di setiap individu warga negara,” ujar Dandim 0909/Kutai Timur.
Lebih lanjut, Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto berharap pendidikan kader bela negara bagi organisasi Gerakan Bela Negara ini dapat memberikan nilai positif bagi para peserta. Diharapkan pula nilai-nilai bela negara dapat diterapkan mulai dari lingkungan keluarga, tingkat RT, hingga masyarakat luas, serta membantu pemerintah pusat dan daerah dalam menangkal penyebaran berita-berita hoaks di masyarakat.(0909).






