KUTAI TIMUR – Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara atau usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hal tersebut disampaikan Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto saat memberikan pembekalan bela negara bagi Ormas Gerakan Bela Negara yang dilaksanakan pada hari Minggu, (19/10/2015), di Ruang Pelangi Hotel Royal Viktoria, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto mengatakan bahwa bela negara adalah suatu hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia demi kelangsungan bangsa dan negara tercinta. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki jiwa patriotisme, disiplin, dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
“Baik ancaman yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri dapat kita tangkal jika generasi penerus memiliki semangat patriotisme dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Semua itu harus dipupuk sejak dini,” ujar Dandim 0909/Kutai Timur.
Lebih lanjut, Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto berharap agar pembekalan bela negara bagi organisasi Gerakan Bela Negara ini dapat memberikan nilai positif bagi peserta. Ia juga berharap nilai-nilai bela negara dapat diterapkan mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat RT, serta membantu pemerintah pusat dan daerah dalam menangkal berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat.(0909).