BPN Aceh Serahkan Sertifikat Lahan 467,6 H Kompi A Yonif 115/Macan Louser kepada Dandim 0109/Aceh Singkil

ACEH SINGKIL – Sebuah momen bersejarah terjadi di lingkungan pertanahan dan militer wilayah Aceh Singkil. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh secara resmi menyerahkan sertifikat kepemilikan lahan seluas 467,6 hektare milik Kompi A Yonif 115/Macan Louser kepada Kodim 0109/Aceh Singkil, yang berada di bawah komando Korem 012/Teuku Umar (TU).

Penyerahan berlangsung khidmat di Kantor BPN Aceh Singkil, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, pada Kamis (9/10/2025). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., kepada Komandan Kodim 0109/Aceh Singkil, Letkol Kav M. Aminudin, S.T., M.I.P.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Aceh Singkil, pejabat BPN Aceh dan BPN Aceh Singkil, serta unsur dari Kodim 0109/Aceh Singkil dan Korem 012/TU, yang menaungi satuan Kodim serta Batalyon Infanteri 115/Macan Louser.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Arinaldi, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pendataan, verifikasi batas tanah, dan pengukuran resmi oleh petugas BPN. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata sinergi kuat antara BPN dan TNI dalam menata sekaligus mengamankan aset pertahanan negara.

Sementara itu, Letkol Kav M. Aminudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan BPN, khususnya dalam program sertifikasi aset negara yang menyentuh langsung kepentingan pertahanan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari arahan dan dukungan komando atas, khususnya Danrem 012/TU, yang terus mendorong optimalisasi legalitas aset di wilayah jajarannya.

“Sertifikat ini bukan hanya simbol administratif, tetapi juga bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan TNI, khususnya Korem 012/TU, dalam menjaga serta memanfaatkan aset negara. Ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengembangan dan pemanfaatan lahan demi pertahanan wilayah serta kesejahteraan prajurit,” ujar Dandim.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Nasional Penertiban dan Sertifikasi Aset Milik Negara yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan memastikan seluruh aset pemerintah, termasuk milik TNI dan Polri, memiliki legalitas yang jelas dan sah.

Dengan adanya kepastian hukum atas lahan seluas 467,6 hektare yang menjadi markas Kompi A Yonif 115/Macan Louser, diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset pertahanan serta menjadi langkah maju dalam memperkokoh basis pertahanan di wilayah barat Aceh yang strategis.

Peran aktif Korem 012/TU dalam mengawal proses ini menunjukkan komitmen kuat TNI AD dalam menjaga integritas aset negara sekaligus menjamin keberlanjutan pengembangan kekuatan pertahanan di wilayah teritorialnya.(Pr012).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *