Babinsa Setia Bakti Minta Warga Tidak Biarkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas dijalan Raya

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengeluarkan Peraturan tentang penertiban hewan ternak bagi warga masyarakat yang memelihara hewan ternak agar supaya di kandangkan dan tidak berkeliaran bebas dilingkungan umum.

Hal ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat dan perangkat desa oleh pemerintahan Kecamatan Setia Bakti, mengingat masih banyaknya hewan ternak yang belum di kandangkan sehingga berkeliaran di lingkungan masyarakat maupun di tempat umum.

Menindak lanjuti hal tersebut, Babinsa Koramil 0114-03/Setia Bakti Koptu Sutrisno mengajak kepedulian warga khususnya peternak kerbau, sapi dan kambing untuk mengkandangkan hewan ternaknya.

Bacaan Lainnya

“Himbauan dan ajakan mengkandangkan hewan ternak selalu di sampaikan Babinsa dalam setiap kesempatan Komsos di tengah warga dalam rangka menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat di Desa Pante Kuyun Kec. Setia Bakti Kab. Aceh Jaya, Rabu (01/01/2025).

Himbauan ini bertujuan selain menjaga ketertiban hewan ternak agar tidak berkeliaran di lingkungan masyarakat maupun umum juga menjaga kebersihan lingkungan dari kotoran hewan ternak tersebut.

Diharapkan kedepan dengan kepedulian kita bersama, tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan perkantoran pemerintah khususnya di Kecamatan Setia Bakti, ucap Babinsa Koptu Sutrisno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *