Babinsa Koramil 1612-02/Reok, Koptu Bahrunsah bersama Pratu Filmon Guha menghadiri rapat mediasi terkait persoalan sengketa tanah antara Bapak Mikael Fransiska Ta selaku ahli waris dari Almarhum Bapak Simon Ta dengan Bapak Fransiskus Babel. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Kantor Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Mediasi ini digelar sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah atas permasalahan tanah yang terjadi antara kedua pihak, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Paralando agar tetap kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Paralando, Sekretaris Desa Paralando, Ketua BPD Desa Paralando, Tua Adat Desa Paralando, Kapospol Reok Barat, Babinsa Desa Paralando, Bhabinkamtibmas Desa Paralando, serta kedua pihak ahli waris yang bersengketa.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 1612-02/Reok Koptu Bahrunsah menegaskan bahwa kehadiran TNI melalui Babinsa merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial untuk membantu menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk mendampingi proses mediasi agar berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga berharap kedua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan sehingga tercipta situasi yang damai dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Koptu Bahrunsah.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan unsur terkait tersebut, diharapkan permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan secara baik, sehingga hubungan sosial masyarakat tetap terjaga serta tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Reok Barat.






