Babinsa Kawal Operasi Pasar LPG 3 Kg di Desa Sawang, Warga Antusias

TAPIN – Bantu masyarakat mendapatkan gas LPG 3 Kg dengan harga terjangkau, Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin bersama Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan (Hiswana Migas) menggelar operasi pasar di Desa Sawang, Kecamatan Tapin Selatan (Tapsel), Senin (28/07). Operasi ini mendapat pengawalan langsung dari Babinsa Koramil 1010-03/Tapsel.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Sragen, Desa Sawang ini menyalurkan sebanyak 200 tabung gas LPG 3 Kg. Harga per tabung dijual sebesar Rp18.500, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina. Operasi pasar ini bertujuan untuk mengurangi kelangkaan dan menjaga stabilitas harga gas subsidi di wilayah Tapin Selatan.

Pelda Fahrul mengatakan, keterlibatannya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam mengawal dan memastikan penyaluran bantuan atau subsidi pemerintah tepat sasaran dan berjalan aman. “Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan distribusi berjalan lancar, tertib, dan adil. Operasi ini sangat membantu warga, apalagi di tengah isu kelangkaan gas belakangan ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin, Plt. Kabid Perdagangan, Kepala Desa Sawang, Kanit Intel Polsek Tapsel, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari Hiswana Migas Kalimantan Selatan. Mereka turut memantau langsung proses distribusi dan berinteraksi dengan warga penerima manfaat.

Antusiasme warga terlihat sejak pagi. Salah satu warga Desa Sawang, Ibu Yati, mengaku sangat terbantu dengan adanya operasi pasar ini. “Biasanya di warung sudah habis atau harganya bisa sampai Rp35 ribu. Alhamdulillah sekarang bisa beli sesuai harga dari pemerintah. Terima kasih kepada semua yang sudah membantu,” ucapnya dengan senyum lega.

Operasi pasar ini diharapkan bisa terus dilakukan secara berkala di wilayah lain yang rawan terjadi lonjakan harga atau kelangkaan LPG. Kehadiran Babinsa dan aparat lainnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam mendapatkan hak mereka atas subsidi energi.(1010).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *