Kapuas – Proses pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang merupakan sasaran 5 pada TMMD Reguler ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas terus berlanjut menuju tahap akhir. Pada tanggal 6 Agustus 2026, Satgas TMMD bersama dengan masyarakat melakukan kegiatan pemasangan kalsibut dan lantai di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penyelesaian tahap ini menunjukkan bahwa rehabilitasi rumah telah memasuki fase penyempurnaan pada bagian interior. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan perhatian kepada kualitas bangunan yang dihasilkan.
Suasana kerja sama yang terjalin antara masyarakat dan personel Satgas TMMD sangat baik, dimana mereka saling bahu-membahu agar proyek dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan. Ini menciptakan atmosfer kuat di mana nilai gotong royong dapat tumbuh subur.
Dalam program TMMD ini, pemerintah dan TNI terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengadaan hunian yang lebih layak serta memupuk semangat kebersamaan di lingkungan desa. Dengan progres yang kian pesat, diharapkan RTLH Sasaran 5 segera rampung sehingga keluarganya bisa merasakan tinggal di rumah yang lebih aman dan nyaman.






