ACEH JAYA – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, penyuluhan hukum digelar di Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya guna meningkatkan kesadaran warga di musim kemarau.
Materi disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya, menekankan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta dapat dikenai sanksi hukum bagi pelakunya.
Kegiatan Rabu (5/8/2026) itu bersifat interaktif. Peserta menanyakan berbagai hal, mulai dari langkah pencegahan, penanganan awal saat menemukan titik api, hingga tanggung jawab komunitas dalam menjaga kawasan permukiman dan lahan pertanian agar terhindar dari kebakaran.
Pendekatan edukatif memperkuat misi TMMD yang tidak hanya mengerjakan pembangunan fisik tetapi juga menanamkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat, sehingga pengetahuan ini menjadi bekal untuk mengurangi potensi karhutla dan menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman warga mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan lebih siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga.(Red/Wr).






