Bangli – Kodim 1626/Bangli telah menggelar penyuluhan tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Aula Peltu I Nengah Kantun, Jalan Brigjen Ngurah Rai No. 69, Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli pada hari Senin, 8 Juni 2026.
Acara dibuka oleh Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf Yugi Prastawa, S.I.P., M.I.P., dihadiri oleh Kasdim 1626/Bangli Mayor Inf I Dewa Gede Yudawan, para perwira staf, Danramil, serta anggota TK dan PNS yang berjumlah sekitar 60 partisipan.
Dari sambutannya, Dandim Yugi menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah ancaman besar yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan institusi. Oleh karena itu, semua personel diharapkan mampu menjaga diri dengan cara meningkatkan iman, bertugas secara profesional, serta terlibat dalam aktivitas positif.
Dandim juga berharap bahwa semua yang hadir dapat memahami dengan baik bahaya narkoba dan menyampaikan informasi tersebut kepada orang-orang terdekat. Pencegahan narkoba harus dimulai dari diri sendiri dengan sikap tegas untuk menolak penggunaan narkoba.






