Banjar – Komando Distrik Militer (Kodim) 1006/Banjar menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dengan turut serta dalam Rapat Pra Operasi Gabungan (OPGAB) Yustisi dan Non Yustisi Penegakan Perda Tahun 2026 di Kabupaten Banjar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (10/04/2026) di Aula Mini Barakat 1, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Banjar, Martapura.
Rapat yang diikuti unsur Forkopimda, TNI-Polri, Satpol PP, SKPD, serta aparat kecamatan dan desa. Dalam kegiatan tersebut, Pasi Ops Kodim 1006/Banjar Kapten Inf Dormen Simbolon bersama Danramil 1006-08/Gambut Kapten Cba Heru Sukarsun hadir mewakili Kodim 1006/Banjar.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa keberadaan bangunan liar di Jalan Gubernur Subarjo tidak sesuai dengan Perda yang berlaku dan kerap disalahgunakan sebagai warung remang-remang untuk aktivitas karaoke serta konsumsi minuman beralkohol. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolsek Gambut menegaskan bahwa razia telah dilakukan dan ditemukan adanya peredaran minuman beralkohol. Selain itu, lokasi tersebut dinilai rawan terhadap potensi tindak kriminal seperti perkelahian dan peredaran obat terlarang, sehingga perlu segera dilakukan penertiban.
Camat Gambut bersama Pembakal Kayu Bawang juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penertiban tersebut, mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di warung remang-remang tersebut.
Dalam kesempatan itu, Danramil 1006-08/Gambut Kapten Cba Heru Sukarsun menekankan pentingnya sinergi seluruh stakeholder dalam pelaksanaan operasi gabungan. Ia juga menegaskan bahwa pasca penertiban perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan serta dicarikan solusi agar permasalahan tidak kembali terulang.
Hal senada disampaikan Kasat Samapta Polres Banjar yang menekankan perlunya patroli rutin, pemetaan kepemilikan lahan, pemasangan spanduk larangan, serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah potensi konflik di lapangan.
Rencananya, kegiatan penertiban akan dilaksanakan pada 15 April 2026 dengan melibatkan seluruh instansi terkait. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum, mencegah gangguan keamanan, serta memberantas praktik yang melanggar hukum dan norma sosial di wilayah Kabupaten Banjar.
Selama kegiatan rapat berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kodim 1006/Banjar menegaskan kesiapan untuk terus bersinergi dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(1006).







