Klungkung,- Upaya dalam mengoptimalkan tata kelola dan kelestarian pantai, Danramil 1610-02/Dawan Kapten Cba Nyoman Suryatha didampingi Babinsa Kusamba Peltu Made Rai Darmikayasa menghadiri sosialisasi penataan dan perlindungan kawasan sempadan pantai Kusamba di Aula Ruang Rapat Kantor Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada Senin ( 09/03/26 ).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Dinas PUPR Kabupaten Klungkung,
Dinas DLHP, DKP, Kepala Satpol PP, Camat Dawan beserta Pemdes dan undangan lainnya serta masyarakat pesisir dan nelayan Kusamba.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan terkait UUD No 7 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam yang disahkan pada 14 April 2016.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan kepada masyarakat pesisir tentang perlindungan dan fungsi sepadan pantai yaitu sebagai area perlindungan pantai dari abrasi dan erosi, tempat habitat berbagai spesies laut, area rekreasi dan wisata, pengembangan ekonomi lokal seperti perikanan dan pariwisata serta pengendalian banjir dan gelombang laut.
Danramil 1610-03/Dawan Kapten Cba Nyoman Suryatha saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan bahwa adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pentingnya kawasan sempadan pantai.
Disamping itu, juga untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan perundangan yang mengatur penataan dan perlindungan kawasan sempadan pantai serta sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan kawasan pesisir.
Menurut Danramil, sempadan pantai merupakan kawasan daratan sepanjang tepian pantai, umumnya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan ini dilindungi untuk menjaga ekosistem, mencegah abrasi/bencana dan membatasi pembangunan.
Penetapan sempadan ini berfungsi sebagai ruang publik, pengaman pesisir, dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan serta sosial-budaya. Jadi melalui sosialisasi ini menjadi wahana efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sepadan pantai, karena ketidaktahuan mengenai fungsi dan batas sempadan dapat memicu konflik pemanfaatan ruang dan kerentanan terhadap bencana pesisir,”imbuhnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).






