Aceh Barat – Kodim 0105/Abar menggelar kegiatan Pendayagunaan Koramil Model terpusat Semester II TA 2025 di wilayah Korem 012/TU, bertempat di Aula Serba Guna Makoramil 04/Meureubo, Jalan TMMD Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kemampuan Babinsa sesuai job description yang diembannya.
Pelatihan dan pembekalan melibatkan perwakilan Babinsa dari Koramil dan Posramil jajaran Korem 012/Teuku Umar. Prosesi penyematan tanda peserta disaksikan oleh Danramil, Danposramil, perwira staf Kodim 0105/Abar, dan perwira jajaran Korem 012/TU.
Dalam sambutan pembukaan, Dandim 0105/Abar Letkol Inf S. Kembaren, S.E., M.I.P., yang diwakili Kasdim Mayor Cke Teguh Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan wawasan personel lama maupun baru di Satkowil.
Kasdim menyebut bahwa kebijakan Pemberdayaan Koramil Model merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas Latihan Teritorial (Latter) melalui penunjukkan salah satu Koramil sebagai percontohan yang mempresentasikan kondisi wilayah di Satkowil secara aplikatif.
Kasdim menekankan bahwa kegiatan ini bersifat pembekalan pendahuluan dan latihan penyegaran aplikatif, sehingga kompetensi Babinsa diharapkan mampu mengimbangi dinamika kehidupan sosial di masyarakat binaannya. Peserta diminta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan penuh dedikasi agar materi dapat terserap sebagai modal penerapan di lapangan.
Lebih lanjut, Kasdim mengingatkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika masyarakat menuntut Babinsa untuk peka, tajam, dan cepat dalam mengambil tindakan melalui Temu Cepat dan Lapor Cepat. Hal ini tetap harus berpedoman pada jargon Babadera (Baik Baik Dengan Rakyat) dan prinsip mengayomi untuk merebut hati rakyat.
Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model berlangsung selama tiga hari, 21–23 Oktober 2025. Peserta akan dibekali materi militer dan umum, antara lain sikap teritorial, metode Binter, teknik puldata ter, ketatalaksanaan Binter, lima kemampuan ter, pengetahuan penanggulangan bencana alam, air bersih dan stunting, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Hanneg, UU ITE, media sosial dan hoaks, ketahanan pangan, serta kearifan lokal.(Pr012).