ACEH JAYA – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Krueng Sabee bersama unsur Forkopimcam mengikuti rapat dengar pendapat terkait permasalahan tapal batas antara Desa Padang Datar dan Desa Ranto Panyang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dusun Kuala Meurisi, Desa Ketapang, Senin (6/10/2025).
Rapat dihadiri sekitar 30 peserta, di antaranya Kasubbag Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya Dahrial Saputra, S.IP., Ketua MAA Kabupaten Aceh Jaya Tgk. Yusri, Camat Krueng Sabee Muslem Arais, S.E., Danramil 04/Krueng Sabee Kapten Inf Izdihar, Kapolsek Krueng Sabee AKP Rudy Yudha Prawira, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan guna mencari solusi terbaik terkait batas wilayah antar desa. Mantan Camat Krueng Sabee periode 2016–2020, Fajri, menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 belum pernah dilakukan mediasi resmi antara Desa Padang Datar dan Ranto Panyang, khususnya pada area lahan pesantren yang berada di perbatasan kedua desa. Ia menegaskan, secara historis, hubungan antarwarga kedua desa selama ini berjalan baik tanpa sengketa serius.
Perwakilan Mukim Krueng Sabee turut menyoroti pentingnya kejelasan batas di sekitar lahan pesantren Kaye Uno, sedangkan pihak JKMA Aceh menyatakan belum pernah melakukan penyelesaian tapal batas antara dua desa tersebut, melainkan hanya menangani batas mukim dan kecamatan.
Dari pihak pemerintah daerah, Kabag Tapem Setdakab Aceh Jaya menegaskan akan melakukan pengukuran ulang batas wilayah antara Desa Padang Datar dan Ranto Panyang tanpa melibatkan warga dari kedua pihak, serta memastikan tidak ada perubahan terhadap kesepakatan lama yang dibuat oleh tokoh-tokoh terdahulu.
Kapolsek Krueng Sabee AKP Rudy Yudha Prawira mengingatkan pentingnya tertib administrasi kepemilikan tanah agar permasalahan batas tidak berlarut-larut. Hal senada disampaikan Danramil 04/Krueng Sabee Kapten Inf Izdihar, yang menilai perlunya pemasangan tanda batas permanen seperti patok beton agar tidak mudah bergeser dan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas harus dilakukan secara musyawarah dan damai demi ketenteraman masyarakat. Ia menambahkan, peninjauan lapangan akan dilakukan kembali oleh bagian Tapem dan unsur Muspika tanpa melibatkan warga untuk menjaga objektivitas proses pengukuran.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.40 WIB hingga 11.40 WIB tersebut berjalan aman dan lancar. Pihak Tapem Kabupaten Aceh Jaya bersama Muspika Krueng Sabee berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah konkret di lapangan guna menyelesaikan batas wilayah secara adil dan permanen.(0114).