FAKFAK – Komandan Korem (Danrem) 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han., selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), memimpin langsung sidang Hukuman Disiplin (Kumplin) di Markas Korem 182/JO, Kiat, Kabupaten Fakfak, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sidang Kumplin ini diselenggarakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Undang-undang tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD, yang bersifat pasti, tegas, dan jelas, serta berfungsi sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Staf Intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, ketiga prajurit Korem 182/JO disimpulkan telah melakukan pelanggaran disiplin yang menciderai nama baik institusi kemiliteran Indonesia, khususnya Korem 182/JO, Kodam XVIII/Kasuari.
Dalam sidang tersebut, Danrem 182/JO menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari dan sanksi teguran, sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
“Pelanggaran disiplin yang dilakukan beragam, mulai dari tidak masuk dinas tidak lebih dari empat hari, hidup boros, memiliki hutang di mana-mana, hingga menghamburkan uang untuk berjudi yang dapat merugikan citra prajurit dan/atau Kesatuan TNI. Ada pula yang melakukan perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan/atau bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan. Bahkan, berpakaian tidak rapi saja juga merupakan pelanggaran disiplin,” pungkas Kolonel Irwan.
Selain demi menegakkan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi seluruh prajurit, Kolonel Inf Irwan Budiana berharap bahwa pemberian hukuman ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Prajurit Korem 182/JO. Demikian pernyataan Danrem 182/JO.(Pr182).