
Lhokseumawe – Di Aula Mapolres Lhokseumawe pada hari Jumat, 6 November 2026, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal, S.Sos., M.Si., menghadiri gelar perkara yang juga diisi dengan pemusnahan knalpot brong. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.
Setelah konferensi pers, pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan knalpot brong menggunakan mesin gerinda. Langkah ini merupakan upaya penertiban terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan standar, yang sering kali mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe berhasil menyita sebanyak 1.175 knalpot brong dalam waktu tiga bulan dari Agustus hingga Oktober 2026. Selain itu, petugas juga mengamankan enam sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dengan hadirnya Dandim 0103/Aceh Utara di kegiatan ini, terlihat adanya dukungan dan kerjasama yang kuat antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan. Fokus utama mereka adalah menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib dan mendukung kenyamanan warga di Kota Lhokseumawe.






