
JAKARTA, tniad.mil.id – TNI Angkatan Darat mengumumkan bahwa proses hukum terhadap Letda Inf AG, yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Jawa Tengah, sedang berlangsung sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Brigjen TNI Donny Pramono, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, TNI Angkatan Darat mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam bagi keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kadispenad menegaskan komitmen mereka untuk melakukan penanganan kasus ini secara objektif, transparan, dan tanpa pamrih.
Letda Inf AG ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dilakukan oleh Denpom Kopassus, yang melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan di TKP, mengambil rekaman CCTV, serta mewawancarai sejumlah saksi yang berkaitan.
Dari investigasi yang dilakukan, tampak bahwa insiden ini mungkin disebabkan oleh kelalaian dalam prosedur saat mengosongkan senjata api. Diduga Letda Inf AG mengokang pistolnya tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah ada peluru di dalamnya, dan rekaman CCTV menjadi salah satu bukti signifikan dalam penyelidikan.






