Babinsa Sambangi Jatirejo, Tegaskan Ancaman Hukum Bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Babinsa Sambangi Jatirejo, Tegaskan Ancaman Hukum Bagi Pelaku Pembakaran Lahan

NAGAN RAYA – Sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sertu Safrin Ondu dari Posramil Kuala Pesisir mengunjungi warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (19/9/2026) untuk mengimbau agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Pada kegiatan sambang tersebut, Babinsa memberikan sosialisasi terkait pencegahan Karhutla dan menegaskan agar warga tidak melakukan pembakaran di hutan, kebun, maupun lahan karena api dapat menyebar dan merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat.

Babinsa juga menginformasikan mengenai adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sertu Safrin Ondu mengatakan kegiatan sambang dan patroli ini tidak hanya untuk menyampaikan pesan pencegahan Karhutla, tetapi juga berfungsi membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah.

Melalui langkah tersebut, Babinsa berharap warga makin paham soal bahaya pembakaran hutan dan lahan serta berperan aktif mencegah Karhutla di Kecamatan Kuala Pesisir. (Pr012)

Pos terkait