MERAUKE – Kebakaran hutan dan lahan di Kampung Yanggandur, Distrik Merauke, mendapat penanganan cepat dari aparat keamanan pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Operasi pemadaman dilakukan sekitar pukul 20.00 sampai 22.30 WIT di bawah pimpinan Pasi Ops Kodim 1707/Merauke Kapten Inf Roesli Rajab dan Kabag Ops Polres Merauke AKP Irwanto Syawal, S.H., yang menugaskan personel untuk menyisir kawasan terdampak serta melokalisir titik api.
Menurut Kapten Inf Roesli Rajab, penanganan kebakaran dilaksanakan secara terpadu antara TNI dan Polri dengan tujuan mempercepat pengendalian api serta memastikan keamanan di sekitar lokasi.
“Sinergi antarpersonel dilakukan secara terpadu guna mempercepat proses penanganan. Ini adalah upaya maksimal kami untuk mencegah api tidak meluas serta memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kapten Inf Roesli Rajab di lokasi kejadian.
Kodim 1707/Merauke menempatkan satu unit mobil pemadam kebakaran dan satu tim personel untuk melakukan penyisiran dan pelokalan bersama personel Polres Merauke, menghadapi tantangan operasional di malam hari.
“Keselamatan personel tetap menjadi prioritas utama dalam melaksanakan kegiatan pemadaman api pada malam hari seperti ini,” ungkapnya.
Kolaborasi TNI-Polri ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor demi kesiapsiagaan menghadapi Karhutla agar penyebaran api dapat segera dihentikan.
Pemadaman juga bagian dari perlindungan lingkungan, sebab kebakaran yang tak terkendali bisa menghancurkan vegetasi serta habitat flora dan fauna setempat.
Kapten Inf Roesli Rajab mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena tindakan pencegahan lebih efektif daripada menghadapi kebakaran besar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan maupun hutan. Kebakaran besar tidak hanya merusak habitat flora dan fauna, tetapi juga membahayakan keselamatan orang banyak. Mari kita bersama-sama menjaga agar hutan kita tetap lestari,” pungkasnya.
Sinergitas Kodim 1707/Merauke dan Polres Merauke diharapkan berkelanjutan guna menjaga kesiapan menghadapi potensi Karhutla dengan keterlibatan aparat dan masyarakat. (1707).






